SOLOK KOTA - Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali berhasil meringkus dua orang terduga penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu, pada Senin malam, 13 Maret 2023 sekira pukul 22.10 WIB.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, kedua terduga pelaku, laki-kaki berinisial D alias K (30 tahun) yang merupakan warga Perumahan Guru II Tembok RT.004 RW.003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, dan N alias WB (34 tahun) warga Taratak RT.004 RW.002 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Sunatera Barat, diringkus di Pinggir jalan Lingkar Utara RT.003 RW.004 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Ironisnya, dari dua orang terduga pelaku yang diamankan, satu orang diantaranya yaitu D alias K merupakan pegawai honorer di salah satu Dinas di Pemerintah Daerah Kota Solok.
Diterangkan Kapolres, penangkapan kedua orang tersebut berkat informasi serta keresahan masyarakat yang menyatakan bahwa di daerah Jalan Lingkar Utara sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut, hingga pada Senin malam sekira pukul 22.10 WIB, Tim Satresnarkoba yang diterjunkan berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga baru saja melakukan Transaksi Narkotika.
Keduanya disergap saat sedang mengendarai sepeda Motor dari arah Simpang Lima Jalan Lingkar Utara menuju ke arah Bandar Pandung, Kota Solok. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di sekitar tempat kejadian, Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan jarak sekira 50 CM dari posisi Terduga Pelaku N alias WB diamankan. Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa barang tersebut adalah milik mereka.
Selain itu, sebagai barang bukti, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone android merk Realme warna hitam milik D alias K, 1 (satu) Unit Handphone android merk Xiaomi warna cream milik N alias WB, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih BA 6815 PS berserta kunci kontak.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Solok Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serat mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, menerangkan, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Amel)